GridHot.ID - Kabar gembira bagi para pencari kerja.
Setelah tahun lalu ditiadakan, pemerintah memastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.
Seperti dilansir dari Bangkapos, tidak hanya rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2023 ini, pengadaan CASN memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12/2022), dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Info PPPK 2023 terbaru, terjawab sudah berapa gaji P3K Kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan.
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan telah di buka sejak bulan November yang lalu.
Pemerintah membuka sebanyak 88.370 lowongan untuk Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi bagian PPPK Nakes.
Lalu berapa gaji PPPK Kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan? simak ulasannya.
Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 atau P3K Kesehatan sudah dilakukansejak tanggal 28 sampai 29 Desember 2023.
Peserta seleksi PPPK mengikuti dua kali tahapan seleksi, yaitu seleksi Administrasi 3-23 November 2023 dan juga Seleksi Kompetensi 6-23 Desember 2023.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Sediakan 1 Juta Formasi, Berikut Syarat Serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Hasil seleksi bisa dilihat dengan login sscasn.bkn.go.id pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2023.
Untuk pelamar yang lulus dalam tahapan Seleksi Kompetensi, bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK kesehatan ke tahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes pada tanggal 7 sampai 31 Januari 2023.
Namun untuk yang gagal, bisa melakukan proses Sanggah ke pada panitia melalui akun sscasn.bkn.go.id sendiri.
Masa sanggah sendiri akan di mulai sejak tanggal 29-31 Desember 2023.
Dan proses Jawab Sanggah akan di umumkan di tanggal 29 Desember sampai dengan 4 Januari 2023.
Masa Sanggah sendiri akan di laksanakan di tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang di berikan oleh panitia pelaksana seleksi PPPK Kesehatan 2023 agar calon peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman dari seleksi (Administrasi dan juga Kompetensi Teknis).
Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.
Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.
Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes di tanggal 7 sampai 31 Januari 2023 mendatang.
Setelah proses Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:
- Masa Sanggah PPPK Kesehatan (29 sampai 31 Desember 2023)
- Jawab Sanggah PPPK Kesehatan (29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023)
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Kesehatan(5 sampai 6 Januari 2023)
- Pengisian DRH NI PPPK Kesehatan (7 sampai 31 Januari 2023)
- Usul Penetapan NI PPPK Kesehatan (1 sampai 28 Februari 2023)
Besaran Gaji PPPK Dokter
Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.
Besaran Gaji PPPK Dokter
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, besarnya gaji PPPK golongan X ini adalah di antara Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.
Besaran Gaji PPPK Bidan
Jabatan Terampil dan jenjang dari pendidikan diploma tiga secara linier, maka honarium atau gaji dari PPPK golongan VII dapat mencapai Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
Besaran gaji dari Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat PPPK golongan IX adalah sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.
Besaran Gaji PPPK Perawat
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
Besaran Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
Besaran Gaji PPPK Apoteker
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
Besaran Gaji PPPK Asisten Apoteker
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.
Besaran Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Sediakan 1 Juta Formasi, Berikut Syarat Serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
Besaran Gaji PPPK Teknisi Elektromedis
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Besaran Gaji PPPK Perekam Medis
Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
(*)