Dalam menyantuni anak yatim hendaknya tidak dibeda-bedakan laki-laki dan perempuan, semua sama di hadapan Allah SWT.
"Perempuan yang menyantuni anak yatim maka ia sama dengan Rasulullah SAW dalam surga seperti jari tengah dan jari telunjuk, namun jarak tersebut bergantung pada sedekah yang diberikan," urainya.
Sementara batasan usia anak yatim Ustadz Abdul Somad menjelaskan beberapa pendapat ulama. Pendapat pertama mengatakan asal sudah akil baligh tidak lagi disebut yatim.
Selanjutnya pendapat Ibnu Abbas, tetap yatim selama tak ada yang memberi nafkah.
"Saya mengambil pendapat pertama, karena kalau pendapat kedua khawatirnya yang berjanggut mengaku yatim," terangnya.
Kendati akil baligh batas usia anak yatim, tidak serta merta yang baru akil baligh tak boleh mendapatkan santunan. Tetap diberi santunan dari hasil infaq dan sedekah.
Cara terbaik menyantuni anak yatim di antaranya langsung diberikan atau ditransfer dan hendaknya tidak diperlihatkan atau dipajang di hadapan orang banyak.
Bisa mendatangi panti asuhan atau sekolah-sekolah dan menanyakan kebutuhan yang diperlukan misalnya biasa uang sekolah yang harus dibayar.
(*)