Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang masalah kredit mobil atau motor apakah termasuk riba atau tidak.
Ustaz Abdul Somad kemudian memberikan penjelasan sederhana terkait permasalahan kredit barang ini.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Kredit kini sudah sering ditemui di era sekarang ini.
Dikutip Gridhot dari laman resmi OJK, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.
Kredit ini biasanya digunakan untuk pembelian barang dengan nominal yang cukup tinggi.
Beberapa barang yang sering disandingkan dengan pembayaran kredit adalah mobil dan motor.
Namun, masih ada perdebatan terkait apakah kredit kendaraan mobil atau motor masuk dalam golongan riba atau tidak.
Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan yang sederhana terkait permasalahan ini.
Source | : | Youtube,ojk.go.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar