Dikutip Gridhot dari tayangan video di akun Youtube Ustaz Abdul Somad, sang pendakwah menyebutkan ada cara di mana bisa melakukan pembayaran kredit namun tidak mengandung riba.
Kredit secara langsung seperti pihak bank atau penyedia jasa pembayaran membeli motor atau mobil yang diinginkan nasabah.
Lalua kemudian kendaraan tersebut dijual ke nasabah dengan cara dicicil atau diangsur maka dianggap halal.
Kredit dianggap menjadi haram jika nasabah meminjam uang langsung ke bank dan membeli kendaraan sendiri dengan uang hasil pinjaman tersebut sehingga dirinya harus membayar cicilan ke bank terkait uang pinjaman, bukan barang.
Ustaz Abdul Somad menegaskan agar nasabah bisa memperhatikan akad dari pembelian kredit tersebut.
“Jadi bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dengan barang. Sebab uang dengan uang, itu riba,” sebut UAS.
“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang," lanjut sang pendakwah.
"Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca hadisnya,” pungkasnya.
(*)