Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Sebut Kredit Motor dan Mobil Tidak Riba, Sebut Hadis yang Singgung Sahabat Nabi Beli Sesuatu dengan Cara Mencicil

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:13
Ilustrasi Uang
Unsplash

Ilustrasi Uang

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang masalah kredit mobil atau motor apakah termasuk riba atau tidak.

Ustaz Abdul Somad kemudian memberikan penjelasan sederhana terkait permasalahan kredit barang ini.

Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.

Kredit kini sudah sering ditemui di era sekarang ini.

Dikutip Gridhot dari laman resmi OJK, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.

Kredit ini biasanya digunakan untuk pembelian barang dengan nominal yang cukup tinggi.

Beberapa barang yang sering disandingkan dengan pembayaran kredit adalah mobil dan motor.

Namun, masih ada perdebatan terkait apakah kredit kendaraan mobil atau motor masuk dalam golongan riba atau tidak.

Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan yang sederhana terkait permasalahan ini.

Baca Juga: Ucap Selamat Tinggal di Instagram, Curhatan Marshanda Buat Penggemar Khawatir: Ini Chapter Terakhirku

Dikutip Gridhot dari tayangan video di akun Youtube Ustaz Abdul Somad, sang pendakwah menyebutkan ada cara di mana bisa melakukan pembayaran kredit namun tidak mengandung riba.

Kredit secara langsung seperti pihak bank atau penyedia jasa pembayaran membeli motor atau mobil yang diinginkan nasabah.

Lalua kemudian kendaraan tersebut dijual ke nasabah dengan cara dicicil atau diangsur maka dianggap halal.

Kredit dianggap menjadi haram jika nasabah meminjam uang langsung ke bank dan membeli kendaraan sendiri dengan uang hasil pinjaman tersebut sehingga dirinya harus membayar cicilan ke bank terkait uang pinjaman, bukan barang.

Ustaz Abdul Somad menegaskan agar nasabah bisa memperhatikan akad dari pembelian kredit tersebut.

“Jadi bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dengan barang. Sebab uang dengan uang, itu riba,” sebut UAS.

“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang," lanjut sang pendakwah.

"Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca hadisnya,” pungkasnya.

(*)

Source : Youtube ojk.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x