Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Wahyu Disebut Terima Teror Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bocorkan Sosoknya: Dia Bertanggung Jawab

Desy Kurniasari - Rabu, 22 Februari 2023 | 18:42
Inilah sosok majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang pimpin sidang Ferdy Sambo CS.
PN Jakarta Selatan/Tribunnews

Inilah sosok majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang pimpin sidang Ferdy Sambo CS.

GridHot.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, membongkar kejadian yang dialami hakim Wahyu Iman Santoso.

Martin Lukas Simanjuntak menyebut hakim Wahyu Iman Santoso diteror sebelum memberikan vonis kepada Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi vonis masing-masing.

Mengutip tribun-medan.com, sosok Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui Wahyu merupakan hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Baca Juga: Koar-koar Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Ngamuk saat Diejek Takut Kehilangan Backingan: Dia Aja Nggak Bisa Bela Diri

Namanya semakin dikenal saat ditugaskan mempimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, terdakwa utama dalam kasus ini merupakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Proses persidangan berlangsung selama berbulan-bulan hingga akhirnya vonis mati dijatuhkan kepada Sambo, Senin (13/2/2023) kemarin.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) telah selesai digelar.

Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pun sudah memperoleh vonisnya masing-masing.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Sementara vonis paling ringan adalah Richard Eliezer selaku saksi pelaku yang ditugaskan sebagai justice collaborator.

Selama persidangan kasus pembunuhan berencana itu, tak cuma para terdakwa yang jadi sorotan.

Majelis hakim terutama hakim ketua yakni Wahyu Iman Santoso tak luput dari perhatian.

Terlebih sebelum vonis dijatuhkan kepada para terdakwa, sosok hakim Wahyu santer diperbincangkan.

Hal itu lantaran beredar video hakim Wahyu sedang berbincang dengan seorang wanita membincangkan persoalan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Permintaan Keluarga Brigadir J Soal Naik Pangkat Disebut Tak Masuk Akal, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas: Minta Pangkatnya Sambo Aja

Berminggu-minggu berlalu, isu soal video tersebut muncul lagi dan diurai detail oleh pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Hingga akhirnya diketahui bahwa video tersebut adalah sebuah teror untuk hakim Wahyu.

Teror dari siapa ?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak blak-blakan soal teror yang didapat hakim Wahyu.

"Sebenarnya, bagian dari teror terhadap hakim itu sudah pernah terlihat oleh kita pada saat ada video yang diduga, sampai saat ini Komisi Yudisial belum selesai investigasinya, bahwa apakah benar orang di video tersebut adalah Wahyu Iman Santoso atau yang mirip saja," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com pada Selasa (21/2/2023).

Menganalisa video tersebut, Martin meyakini satu hal.

Bahwa antara percakapan dan narasi yang ditampilkan pengunggah video tersebut yakni akun TikTok @pencerahkasus tidak sinkron.

"Di video tersebut dibuat narasi ada percakapan antara Wahyu Iman Santoso dengan bapak Agus Andrianto, Kabareskrim. Seakan-akan mereka sudah membuat konsepsi bahwa Ferdy Sambo tidak layak didengar, keterangannya bohong, yang benar hanya Richard, dan dia sudah pasti mendapatkan hukuman seumur hidup," kata Martin.

Terlebih, narasi yang ditampilkan di video tersebut pada akhirnya tak terbukti di persidangan.

Sebab di persidangan, hakim Wahyu memberikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.

"Ini yang menshoot orang dekat loh, narasinya tidak cocok apa yang disampaikan pasca kita dengarkan berkali-kali. Teori propaganda kan tujuannya apakah untuk intimidasi terhadap hakim supaya dia takut menjatuhkan hukuman seumur hidup, dengan harapan hukumannya turun 20 tahun. Karena kalau seumur hidup kan enggak ada pembebasan bersyarat," pungkas Martin menggebu-gebu.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Beri Peringatan Keras ke Richard Eliezer: Saya akan Menerima, Walau dengan Kepedihan Sangat Dalam

Lebih lanjut, Martin pun heran dengan nama Kabareskrim Polri yang ikut diseret dalam narasi teror terhadap hakim Wahyu tersebut.

Sebab di video tersebut hanya terlihat sosok pria diduga hakim Wahyu saja.

"Pasca-diteror, saya karena pembela korban, saya buru-buru bikin tanggapan ini tidak benar video. Saya sudah mendengarkan lima kali, tidak ada sesuai dengan narasi yang ada di video. Yang saya dengar tidak ada kata-kata atau suara Agus Andrianto. Kok tidak ada pembicaraan orangnya ditarik-tarik?," kata Martin.

Kendati sempat di teror, hakim Wahyu nyatanya bisa membuktikan isu yang menerpa dirinya itu tak benar.

Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.

"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak. Dia akan maju melawan atau dia kabur. Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo divonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.

Terkait sosok pelaku peneror hakim Wahyu, Martin punya analisa tersendiri.

Diyakini Martin, peneror hakim Wahyu bukanlah dari kubu atau pihak Ferdy Sambo.

Ia menduga sosok peneror hakim Wahyu adalah orang yang ingin merugikan Ferdy Sambo.

Karenanya, Martin meminta agar polisi segera menangkap perekam video tersebut.

"Siapapun yang membuat video tersebut, maka dia bertanggung jawab atas vonis yang ultrapetita, di sini pasti bukan Ferdy Sambo yang membuat itu. Apakah circle-nya, apakah orang-orang yang ingin merugikan beliau, makanya penting, orang yang mengambil video itu segera diperiksa," imbuh Martin. (*)

Source :TribunnewsBogor.comTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x