Clara lalu mengecek keaslian BPKB mobil yang dibawa pihak debt collector karena takut menjadi korban penipuan.
Setelah dicek, BPKP itu ternyata asli. Namun, Clara merasa tak pernah menggadaikan BPKB mobilnya.
"Ternyata benar ini BPKB saya yang digadai, dan sebelumnya saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah merasa menggadaikan apa pun. Saya nggak pernah menggadaikan mobil saya," ujar dia.
BPKP mobil itu diduga digadaikan senilai Rp 200 juta oleh mantan suami Clara pada 2021.
"(BPKP digadai) Rp 200 juta satu mobil. Saya nggak tahu pastinya (digadai sejak kapan) sebenarnya, tapi dari suratnya itu sekitar tahun 2021," ungkap Clara.
Pada akhirnya, para debt collector itu tetap mengambil paksa mobil Clara. Mereka juga membentak anggota polisi di lokasi kejadian.
Clara mengaku telah melunasi utang dari BPKB mobil yang digadaikan. Saat ini, mobil tersebut sudah dikembalikan kepada Clara.
"Alhamdulillah saya sudah lunasin (utang gadai BPKP) mobilnya, sudah di tangan saya kembali," kata dia.
Clara juga sudah resmi melaporkan debt collector yang mengambil paksa mobilnya dan membentak polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporan Clara diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023.
"Terima kasih telah dibantu semuanya sama pihak Polda Metro Jaya. Sedang ditangani dan diperiksa semuanya yang terkait ya," kata Clara.