Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anak Pejabat Eselon III Bisa Kendarai Rubicon, Gaya Hidup Hedon Keluarga Pegawai Pajak Kena Sentil Sri Mulyani, Intip Rincian Lengkap Gaji dan Tukinnya

Desy Kurniasari - Kamis, 23 Februari 2023 | 16:42
GEGER Anak Pejabat Pajak Aniaya Pria di Jaksel sampai Koma, Menteri Sri Mulyani Murka sampai Turun Tangan Beri Teguran Keras ini
Kolase TribunJogja.com / KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo

GEGER Anak Pejabat Pajak Aniaya Pria di Jaksel sampai Koma, Menteri Sri Mulyani Murka sampai Turun Tangan Beri Teguran Keras ini

Baca Juga: Gantungkan Nyawanya Pada Seutas Tali, Begini Kisah Kopda Ahmad Novrizal yang Berputar-putar di Udara Saat Evakuasi Kapolda Jambi

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, serta perjalanan dinas.

Pokok gaji PNS Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x