GridHot.ID - Polisi telah menetapkan SLRPL alias Sean lukas (19) sebagai tersangka baru kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.
Polisi pun membeberkan 5 dosa Sean Lukas (19) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David (17).
Melansir tribuncirebon.com, video penganiayaan Mario Dandy kepada David beredar di media sosial.
Video penganiayaan Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak ke David putra pengurus GP Ansor itu pun menjadi viral dan menuai kecaman.
Dalam video tersebut, Mario Dandy mengenakan celana hitam panjang dan jaket jeans.
Sementara, itu David mengenakan kaus hitam dan celana pendek.
Mario Dandy nampak terus memukul dan menendang David.
Padahal David sudah terbaring tak berdaya di jalan.
Mario Dandy terus memukul dan menendang wajah David.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga terlihat menendang tubuh David.