"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," ujarnya.
Mangatta juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban.
AG, ujar Mangatta, justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.
"Dia (AG) sudah 2 kali bahkan 3 kali kalau enggak salah, tapi di-BAP (berita acara pemeriksaan) ada 2 kali dia mengingatkan (Mario) untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," imbuh dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor.
Dua tersangka itu yakni Mario Dandy Satrio (20) dan pemuda berusia 19 tahun berinisial S, warga Kelurahan Srengseng Jakarta Barat, yang merupakan teman dari Mario.
"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta barang bukti kemudian alat bukti, kami lakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, kami mendapatkan bukti yang mengarah pada Saudara S, teman dari tersangka MDS yang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade.
Terkait peran tersangka baru dalam kasus penganiayaan David, Kombes Ade mengatakan bahwa S ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pembiaran dan sebagai perekam.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jaksel menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.