GridHot.ID - Menyusul Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, mengatakan mengatakan, penetapan Shane Lukas menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.
Atas perbuatannya, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 76cjuncto Pasal 80 UUNo35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Melansir TribunnewsBogor.com, terkuak percakapan Shane Lukas dengan Mario Dandy Satrio sebelum penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023).
"Gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den," kata Shane Lukas ke Mario Dandy.
Tak sampai di situ saja, Shane Lukas juga diberi peran oleh Mario Dandy untuk merekam penganiayaan terhadapDavid.
"Den, entar gua ngapain?" tanya Shane ke Mario.
"Lu videoin aja," jawab Mario.
Shane Lukas kemudian meminta handphone Mario Dandy untuk digunakan mereka.
"Ya udah mana HP lu," kata Shane.
Mario Dandy lantas memberikan handphone-nya.