Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

David Alami Diffuse Axonal Injury, GP Ansor Tegas Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Penganiayaan Berat Tidak Menggunakan Emosional Manusia

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:00
Mario Dandy terancam terjerat pasal pembunuhan berencana
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO dan Yaqut Cholil Qoumas

Mario Dandy terancam terjerat pasal pembunuhan berencana

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ucapnya.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sambungnya.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x