(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.
"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ucapnya.
"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sambungnya.
(*)