GridHot.ID - Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu ia sampaikan lewat surat terbuka bermeterai yang beredar Jumat (24/2/20223).
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diketahui dari Serambinews, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala bagian Umum DJP Jakarta Selatan II.
Setelah mundur, Rafael mengatakan akan tetap menjalankan pemeriksaan tersebut.
Ya, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, terus bergulir.
Akibat aksi brutal sang anak yang menyebabkan David koma, membuat Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario mengundurkan dari sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai Kemenkeu.
Dikutip dari Bangkapos, pengunduran diri Rafael disampaikan dalam surat terbuka yang diperoleh Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (24/2/2023) sore.
"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Neilmaldrin.
Isi surat terbuka
Berikut ini isi lengkap surat pengunduran diri Rafael:
"Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.
Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023.
Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih."
(*)