Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.
Berikut beberapa syarat pendafatran PPPK Tenaga Kesehatan jika kita mengacu pada tahun sebelumnya.
(*)