Gridhot.ID -Inilah profil dan biodata Komjen Boy Rafli Amar yang tolak mentah-mentah tuntutan KKB Papua penyandera pilot Susi Air, Kapten Philips Marthen.
Adapun Komjen Boy Rafli Amar selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut, permintaan tebusan KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya dengan tukar senjata dan amunisi untuk lepaskan pilot Susi Air sulit dipenuhi.
KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya minta 2 hal itu sebagai syarat untuk melepaskan pilot Susi Air yang hingga kini masih disandera oleh mereka.
Komjen Boy Rafli Amar menilai, permintaan KKB Papua sebagai syarat untuk lepaskan pilot Susi Air sangat tidak masuk akal.
"Tentu kita tidak ingin tuntutan yang sifatnya di luar akal sehat untuk dipenuhi," kata Rafli kepada wak media, Jumat (24/2/2023).
Rafli menjelaskan, tindakan KKB Papua menyandera pilot Susi Air termasuk tindakan terorisme.
Oleh karena itu, ia menyebut pihak pemerintah tidak usah ragu untuk menindak KKB Papua dengan menggunakan hukum terorisme.
Sebagai informasi, penyanderaan pilot Susir Air oleh KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya terjadi sejak 7 Februari 2023 lalu.
Penyanderaan terhadap pilot Susi Air dilakukan sesaat setelah korban mendaratkan pesawatnya di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
KKB Papua juga klaim, mereka yang membakar pesawat Susi Air yang diterbangkan Kapten Phlips.
Dalam laporan Jurnalis Kompas TV Bongga Wangga, pihak BNPT hingga kini masih berkoordinasi dengan aparat gabungan TNI-Polri untuk upaya pembebasan pilot Susi Air.