Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.
"Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," ungkap Mahfud MD.
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (*)