Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
Dilansir dari tribunjakarta.com, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio kini tetap berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengunduran diri mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditolak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian membeberkan alasannya.
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan pengajuan pengunduran diri Rafael telah ditolak. maka Rafael tetap berstatus ASN.
"Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujarnya.
Sekedar informasi saat ini Rafael Alun Trisambodo tengah diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi.
Pasalnya ASN Eselon III itu dinilai memiliki harta yang tidak wajar, yakni senilai Rp 56 miliar.
Rafael Ingin Mundur Lalu Minta Maaf