Pencabutan gugatan cerai dengan nomor perkara 600 itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi.
"Benar, kami sebagai penggugat, perkara nomor 600, telah kami cabut," kata Noor Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Pihak Venna menjelaskan, pencabutan gugatan cerai tersebut atas instruksi majelis hakim.
"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama, lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," lanjutnya.
Adapun Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai karena menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Permohanan cerai Ferry Irawan terdaftar dengan nomor perkara 595, artinya lebih dulu masuk dibandingkan gugatan cerai Venna. (*)