GridHot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas mengenai hukum pamerkan kegiatan ibadah di media sosial.
Memang, di zaman modern seperti sekarang ini, manusia tak pernah lepas dari gadget dalam kehidupan sehari-harinya.
Namun, bagaimana hukumnya jika mengumbar ibadah ke sosial media?
Melansir tribun-medan.com, bagaimana hukum memposting aktivitas ibadah di sosial media.
Pertanyaan ini kerap muncul di zaman serba digital. Setiap aktivitas sering dibagikan ke sosial media.
Bahkan saat beribadah beberapa umat Islam membagikannya ke media sosial miliknya.
Entah itu karena budaya kebiasaan di zaman digital, atau ingin sekedar berbagi momen, atau ada niat dan alasan lain.
Tak sedikit memang orang yang mengunggah aktivitas ibadah seperti membaca Al Quran, itikaf, sholat, dan lain-lain di media sosial.
Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, pendakwah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menyebarkan ibadah di media sosial dengan niat mengajak orang lain.
Tak dipungkiri kehidupan zaman sekarang tak terlepas dari media sosial yang digunakan untuk berbagi aktivitas atau kegiatan, Ustadz Abdul Somad pun mengingatkan agar waspada terjerumus penyakit hati.
Penyakit hati yang dimaksud Ustadz Abdul Somad adalah riya atau pamer, bagi pelakunya yang berniat demikian maka amalnya akan sia-sia.
Disadur dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pamer bermakna menunjukkan atau mendemonstrasikan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan dan keunggulan.
Sikap pamer bisa dilihat dari perbuatan atau perilaku yang cenderung menampakkan kepunyaan yang sebenarnya orang lain tak melihatnya.
Ustadz Abdul Somad menerangkan orang yang riya amalnya akan hilang atau tak bermakna apa-apa ketika mengerjakannya.
"Sebelum shalat, dihidupkannya HP, lalu streaming, itu termasuk riya, namun jika mengajak orang untuk beribadah misalnya ajak shalat Tahajud boleh, tulis di postingan dari sebagian malam bertahajud lah kamu," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Life Reminder.
Mengingatkan atau mengajak ke arah kebaikan atau ibadah sekalipun boleh atau tidak masalah.
Atau bisa pula memoto sekumpulan orang yang telah melaksanakan kegiatan keagamaan dan mempostingnya dengan tujuan mengajak hal serupa untuk ibadah.
"Yang salah itu memposting diri sendiri, sambil update status Alhamdulillah sudah ikut pengajian," terangnya.
Sedangkan ibadah sedekah, bisa dilakukan secara terang-terangan dan tak termasuk riya.
Hal ini berlaku jika orang tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk mengajak dan memberi semangat bersedekah.
"Karena sahabat Nabi SAW dulu tidak diam-diam bersedekah, ada yang bersedekah 600 batang pohon kurma Ajwa yang sekilonya Rp 280.000," paparnya.
Baca Juga: Dibaca Sebelas Kali Setelah Salat Fardu, Simak Amalan Doa Pembuka Aura Agar Wajah Tampak Bercahaya
Dilansir Tribunlifestyle.com, secara harfiah, flexing dalam bahasa Inggris berarti 'pamer'.
Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan.
Flexing atau pamer biasanya dilakukan untuk mencapai beragam tujuan, di antaranya menunjukan status dan posisi sosial, menciptakan kesan bagi orang lain, dan menunjukan kemampuan.
Lantas bagaimana pandangan Islam terkait flexing ini?
Jika ditinjau dari segi agama, flexing bisa disebut tindakan memamerkan harta dan itu merupakan suatu bagian dari kesombongan.
Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, pamer adalah bagian dari kesombongan, berbangga diri serta sikap riya ingin dipuji oleh manusia lain.
Dalam Islam perilaku flexing amat terlarang, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam surat Luqman/31;18:
Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.
Quraish Shihab dalamTafsir Al Misbah jilid X halaman 111 menjelaskan, ayat tersebut merupakan nasihat Luqman yang berkaitan dengan akhlak dan sopan santun berinteraksi dengan sesama manusia.
Luqman menasihati anaknya atau siapapun yang ada di muka bumi, agar tidak melakukan penghinaan dan kesombongan.
Sebaliknya, dianjurkan agar selalu menampakkan wajah yang berseri dan rendah hati kepada siapa saja.
Adapun balasan bagi orang yang menunjukkan kesombongan dan membanggakan diri, Allah tidak akan melimpahkan kasing sayang.
Hal itu karena bumi ini diciptakan oleh Allah untuk semua kalangan manusia, tidak perduli orang itu kuat, lemah, kaya, miskin, pejabat ataupun hanya rakyat jelata.
Terhadap mereka, semuanya dalam pandangan Allah adalah sama, dan yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya.
Sehingga dengan demikian, maka tidak wajar jika seseorang menyombongkan diri dan merasa lebih dari yang lain.
Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah bersabda bahwa Allah mengancam akan menghinakan dan menghilangkan pahala bagi para pelaku flexing.
Ketika hari kiamat telah tiba, maka akan ada suara memanggil: “Di manakah orang yang suka pamer? Di manakah orang yang ikhlas? Berdirilah kalian semua! Tunjukkan amal perbuatan kalian, dan ambilah pahala-pahala kalian dari Tuhan kalian semua."
Dari penjelasan di atas maka diambil kesimpulan bahwa perilaku flaxing atau pamer harta adalah merupakan kesombongan.
Sombong adalah perbuatan yang amat terlarang dalam Islam dan pelakunya mendapat ancaman berupa keterhinaan dalam kehidupan akhirat berupa hilangnya semua pahala amalannya. (*)