Di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.
Kemudian mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Karena di sini juga dia sudah membawa nama pimpinan ya, kemudian isinya sama sekali tidak benar," kata Kombes Helmi dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa. (*)