Hal ini berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.
Seperti dilansir dari TribunGayo, Direktur Jenderal GTK dan Kemendikbud Ristek menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang disampaikan tersebut.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," yang tertulis dalam surat pengumuman tersebut.
Dimana awalnya jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 ditunda untuk memaksimalkan kouta formasi yang belum terpenuhi.
Selain itu, penundaan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 agar dapat menerima lebih banyak anggota PPPK.
Namun setelah penantian para pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus menerima informasi pembatalan penempatan.
Terdapat 3043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus dibatalkan penempatannya.
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Daftar nama tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 Tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada seleksi guru ASN-PPPK TAHUN 2022.