GridHot.ID - AGH, pacar Mario Dandy Satriyo disebut telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) malam.
Diketahui dari TribunVideo, AGH ditahan selama tujuh hari di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK).
Lantas inilah alasan kepolisian menahan AGH yang sebelumnya disebut berpeluang tidak ditahan.
Alasan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserke Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Ia mengatakan AGH ditahan dengan alasan objektif dan subjektif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan alasan pihaknya menahan AGH, pacar Mario Dandy.
Menurut Kombes Hengki, AGH memang baru berusia 17 tahun, namun dia berpotensi menghilangkan barang bukti (BB) dan melarikan diri.
Karena itu, pihaknya terpaksa bersikap tegas, langsung menahannya meski pihak keluarga sudah memohon-mohon.
Status AGH sendiri saat ini sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan diancam dengan hukuman berat.
"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus AGH, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.