"Sore ini saya datang rumah sakit Mayapada untuk membesuk Ananda David dan memberikan dukungan moral kepada keluarga, orang tua, dan handai taulan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan saya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan tersebut menyusul Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka.
Pernyataan AG ditetapkan sebagai pelaku diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, masih dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Para tersangka dan pelaku penganiayaan terhadap David juga telah dikonstruksikan pasal-baru untuk mereka.
"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Pasal untuk tersangka Shane Lukas juga telah dikonstruksikan oleh polisi.