GridHot.ID -Buntut dari eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan, sosok sang menantu yang bernama Vanessa Veronica turut mencuri perhatian.
Melansir Tribun Trends, Vanessa Veronica merupakan istri dari anak kedua Rafael Alun, Christofer Dhyaksa Darma.
Vanessa Veronica dipersunting oleh Christofer Dhyaksa Dharma pada Desember 2022 lalu.
Vanessa merupakan seleb TikTok yang videonya kerap muncul di FYP.
Di akun TikTok-nya, Vanessa kerap mengumbar keseksian.
Vanessa sering memakai bikini hingga pakaian terbuka lainnya.
Vanessa pun tak kesulitan memamerkan tato yang tergambar di tubuhnya.
Vanessa diketahui pernah mengikuti ajang pencarian bakat menyanyi The Voice Kids Indonesia season 2 pada tahun 2017.
Saat itu, Vanessa berhasil mencuri hati Agnez Mo dan Tulus.
Diperebutkan dua penyanyi besar, Vanessa memilih untuk bergabung dengan Agnez Mo.
Sayang, saat memasuki babak Battle Rounds, Agnez Mo tak memiliki Vanessa untuk lanjut ke babak berikutnya.
Vanessa diketahui lahir pada tahuin 2003, itu berarti usianya sekarang masih 19 tahun.
Meski masih muda, Vanessa kini sedang hamil buah hati pertamanya.
Ia diketahui sudah memamerkan perut buncitnya lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.
Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun
Melansir Kompas.com, Rafael Alun menjadi sorotan lantaran eks pejabat pajak itu memiliki harta kekayaan tak wajar.
Kepemilikan harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.
PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.
PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.
KPK pun sudah mengantongi dua nama orang itu.
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait harta kekayaan Rafael.
Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael setelah melakukan audit. (*)