اَللّٰهُمَّ يَارِبِّ الضَّآلَّةِ وَيَاهَادِيًا مِنَ الضَّلاَلَةِ رُدَّ ضَآ لَّتِىْ
Allaahumma ya rabbadl dloollati wa yaa haadiyan minadl dlolaalati rudda dloollati
Artinya : "Ya Allah Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang."
Jika kita sudah mencari barang yang hilang dan berdoa memohon agar ditemukan lagi namun ternyata belum ditemukan juga maka kita harus mengikhlaskan barang tersebut.
Sepatutnya kita mengharapkan agar Allah mengganti barang tersebut dengan yang lebih baik.
Lalu bagaimana jika berlaku sebaliknya yaitu kita menemukan barang hilang yang tidak tahu siapa pemiliknya?
Dikutip Gridhot dari Sripoku, menemukan barang yang tak tahu siapa pemiliknya, membuat orang lain terkadang kebingungan.
Kebingungan orang yang menemukan barang tersebut ternyata dapat dipecahkan dengan hukum dalam Islam.
Dalam Islam menemukan barang yang tidak tahu pemiliknya, punya hukum tersendiri.
Dikutip dari unggahan akun TikTok @ceramahsingkatustadz, pemilik media sosial itu memposting video tanya jawab bersama Ustaz Abdul Somad.
Salah satu pertanyaan yang dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam video tersebut terkait dengan hukum menemukan barang.