Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Ungkap Barang Hasil Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya Bisa Di-Hak Milik Sendiri Jika Syarat Ini Terpenuhi

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 13 Maret 2023 | 07:42
Ilustrasi barang hilang (uang) (menemukan)
Unsplash/Muhammad Daudy

Ilustrasi barang hilang (uang) (menemukan)

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK Semua Jurusan, Bank Muamalat Buka Kesempatan Emas untuk Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

"hukum menemukan barang yang tidak tahu pemiliknya?," ucap Abdul Somad membaca pertanyaan jamaah.

Kemudian, ia pun menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Ustaz Abdul Somad yang ditanyakan padanya adalah mengenai hukum luqathah.

"Ini namanya luqathah," kata Ustaz Abdul Somad.

"Luqathah barang temuan itu jadi milikmu adinda kalau sudah setahun gak ada pemiliknya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad meminta pada orang-orang yang menemukan barang temuan untuk mencatat agar nantinya tidak lupa.

"Catat tanggalnya, setahun gak ada pemiliknya berarti itu punya engkau," jelasnya.

(*)

Source : Sripoku Gridhype

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x