"hukum menemukan barang yang tidak tahu pemiliknya?," ucap Abdul Somad membaca pertanyaan jamaah.
Kemudian, ia pun menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut Ustaz Abdul Somad yang ditanyakan padanya adalah mengenai hukum luqathah.
"Ini namanya luqathah," kata Ustaz Abdul Somad.
"Luqathah barang temuan itu jadi milikmu adinda kalau sudah setahun gak ada pemiliknya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad meminta pada orang-orang yang menemukan barang temuan untuk mencatat agar nantinya tidak lupa.
"Catat tanggalnya, setahun gak ada pemiliknya berarti itu punya engkau," jelasnya.
(*)