GridHot.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tengah merangkap 30 jabatan dalam satu waktu.
Melansir Kompas.com, beberapa jabatan yang diemban Sri Mulyani saat ini antara lain Ketua KKS, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.
"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).
Terkait itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Parstowo mengatakan bahwa rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanat undang-undang sebagai ex-officio.
Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dia menjelaskan, karena memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.
Hal inilah yang membuat Sri Mulyani memiliki banyak jabatan di berbagai lembaga.
"Jadi siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," jelas Prastowo.
Lebih lanjut, Prastowo mengungkapkan, bahwa jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji, tunjangan, maupun honorarium.
Maka, meskipun Sri Mulyani memiliki 30 jabatan sekalipun, penghasilan yang diterima hanya sebagai Menteri Keuangan.