"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Mulanya, ada kesepakatan antara Ammar Zoni dengan sopirnya untuk membeli dan menggunakan sabu.
Ammar Zoni telah mentransfer Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli sabu.
M pun mengajak RH untuk membeli barang haram itu di daerah Boncos, Jakarta Barat. Dengan uang Rp 1 juta, keduanya mendapatkan dua klip sabu.
Dalam perjalanan pulang, M dan RH diamankan oleh polisi di depan Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ditangkaplah Ammar Zoni.
Polisi menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Adapun penangkapan Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan kali pertama.
Pada 2017 lalu, Ammar Zoni pernah tersandung narkoba dan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Suami dari Irish Bella itu juga sempat mengikuti deklarasi antinarkoba pada 2018.