Gridhot.ID - Geger terkait tertangkapnya seorang bocah yang masih duduk di kelas tiga SMP akibat kasus narkoba.
Bukan main-main, bocah tersebut ternyata mengedarkan ratusan butir obat terlarang.
Bahkan yang lebih mengagetkannya lagi, sang bocah ternyata merupakan seorang anak dari pedangdut kondang di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, RD, anak artis dangdut Lilis Karlina terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun setelah ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Bocah 15 tahun itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.
RD tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan RD bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan.
Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar.