Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus I (26), sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
Menilik kasus peredaran narkoba tersebut, Indonesia sudah berpengalaman dalam memutuskan hukuman mati terhadap orang yang melakukan peredaran narkoba.
Dikutip Gridhot dari laman resmi BNN Kepulauan Riau, sesuai dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Pemberian hukuman mati bagi Bandar Narkoba merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di negara ini.
Termasuk hukuman mati bagi Bandar Narkoba Freddy Budiman.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Freddy Budiman dan kepada beberapa kasus tindak pidana narkotika lainnya merupakan bentuk hukuman penjeraan agar pelaku tindak pidana pengedar dan Bandar Narkoba merasa jera untuk mengedarkannya dan sebagai bentuk pelajaran bagi kasus pidana narkotika yang masih ada dan berkeliaran saat ini.
Terpidana mati kasus peredaran gelap narkotika (Bandar Narkoba) saudara Freddy Budiman yang sudah divonis mati oleh hakim pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 15 Juli 2013 dan dieksekusi pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 Pukul 00.45 dini hari di Nusakambangan Cilacap Jawa tengah.
Eksekusi mati tersebut dilakukan setelah menunggu 3 (tiga) tahun sampai kasus peninjauan kembali dan permintaan grasi kepada Presiden tidak terpenuhi.
Eksekusi mati dilakukan atas dasar demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak.
Pasalnya para pengedar dianggap dapat merusak generasi bangsa.