Gridhot.ID - Geger terkait tertangkapnya seorang bocah yang masih duduk di kelas tiga SMP akibat kasus narkoba.
Bukan main-main, bocah tersebut ternyata mengedarkan ratusan butir obat terlarang.
Bahkan yang lebih mengagetkannya lagi, sang bocah ternyata merupakan seorang anak dari pedangdut kondang di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, RD, anak artis dangdut Lilis Karlina terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun setelah ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Bocah 15 tahun itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.
RD tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan RD bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan.
Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar.
Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus I (26), sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
Menilik kasus peredaran narkoba tersebut, Indonesia sudah berpengalaman dalam memutuskan hukuman mati terhadap orang yang melakukan peredaran narkoba.
Dikutip Gridhot dari laman resmi BNN Kepulauan Riau, sesuai dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Pemberian hukuman mati bagi Bandar Narkoba merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di negara ini.
Termasuk hukuman mati bagi Bandar Narkoba Freddy Budiman.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Freddy Budiman dan kepada beberapa kasus tindak pidana narkotika lainnya merupakan bentuk hukuman penjeraan agar pelaku tindak pidana pengedar dan Bandar Narkoba merasa jera untuk mengedarkannya dan sebagai bentuk pelajaran bagi kasus pidana narkotika yang masih ada dan berkeliaran saat ini.
Terpidana mati kasus peredaran gelap narkotika (Bandar Narkoba) saudara Freddy Budiman yang sudah divonis mati oleh hakim pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 15 Juli 2013 dan dieksekusi pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 Pukul 00.45 dini hari di Nusakambangan Cilacap Jawa tengah.
Eksekusi mati tersebut dilakukan setelah menunggu 3 (tiga) tahun sampai kasus peninjauan kembali dan permintaan grasi kepada Presiden tidak terpenuhi.
Eksekusi mati dilakukan atas dasar demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak.
Pasalnya para pengedar dianggap dapat merusak generasi bangsa.
Meski begitu, hingga kini belum dipastikan vonis apa yang akan dijatuhkan ke anak Lilis Karlina pasalnya pelaku masih di bawah umur.
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung hingga nantinya bisa ditampilkan dan menjadi dasar di pengadilan.
(*)