GridHot.ID - Kasus mantri suntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten viral di meia sosial.
Berdasarkan informasi dari Polsek Padarincang, awalnya, pelaku berinisal SH yang bekerja sebagai mantri datang ke rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu terjadi keributan hingga pelaku mengeluarkan jarum suntik lalu menyuntikannya ke bagian punggung korban.
Melansir tribunnews.com, polisi telah menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Korban yang bernama Salamunasir dibunuh menggunakan jarum suntik yang berisi obat injeksi bermerek Sidiandryl Dyphenhydramine.
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.
Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.