"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Edwar.
RD mengonsumsi sabu 2 kali dalam seminggu.
Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan teman sepergaulan di lingkungan rumahnya.
Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkotika ini ada dua.
RD mengonsumsi narkotika untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan motif RD mengedarkan obat terlarang karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Pasalnya, RD juga sering meminum alkohol.
RD pun mengatakan, uang jajan dari orang tuanya sebenarnya cukup memenuhi kebutuhannya sebagai remaja.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas Edwar.
Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orang tuanya. Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.
AKBP Edwar menambahkan, pihak keluarga sudah ada yang menjenguk RD kemarin.
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.