Gridhot.ID -Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi kembali mengabulkan permohonan rehabilitasi bagi aktor Ammar Zoni yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy pun mengingatkan bahwa rehabilitasi kali ini adalah kesempatan terakhir Ammar Zoni.
Sebab, ini adalah kedua kalinya Ammar Zoni menjalani rehabilitasi.
Pada 2017 lalu, Ammar Zoni juga telah menjalani rehabilitasi usai tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin (hukuman) lebih berat, ya. Ini kan AZ (Ammar Zoni) baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah batas maksimal yang ada di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Ardhy menyebut bahwa barang bukti sabu yang dimiliki Ammar Zoni dan dua rekannya tak mencapai 1 gram.
Saat itu, kata Ardhy, berat barang bukti yang dihitung merupakan berat kotor.
Kemudian saat ditimbang ulang, barang bukti sabu yang didapatkan berat bersihnya hanya sekitar 0,68 gram.
"Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," kata Ardhy.
"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ (Ammar Zoni) beserta dua rekannya (M dan RH) secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," tambah dia.