GridHot.ID - Umat muslim sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Namun, sebelum melangkah ke bulan Ramadhan, alangkah baiknya umat muslim mengetahui terlebih dahulu mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan makruhnya ibadah puasa.
Melansir tribunnewsbogor.com, makruh merupakan perbuatan yang tidak menimbulkan dosa atau batal apabila dilakukan, namun jika ditinggalkan mendapat pahala.
Sehingga ada baiknya jika kamu tidak dilakukannya ketika berpuasa, yuk simak hal-hal yang makruh ketika berpuasa selama bulan Ramadhan.
1. Menyikat Gigi
Menyikat gigi ketika berpuasa diperbolehkan namun dengan tidak menggunakan pasta gigi, hal ini dikarenakan dikhawatirkan pasta gigi tersebut tertelan ketika sedang berpuasa.
Apabila kamu ingin menggunakan pasta gigi, kamu bisa menggosok gigi ketika waktu sebelum imsak tiba.
2. Tidur Terlalu Lama
Tidur memang hal yang diperbolehkan dalam berpuasa bahkan bisa mendapatkan pahala, namun apabila tidur terlalu lama justru akan menjadi makruh.
Misalnya kamu tidur dari siang sampai sore menjelang berbuka puasa, puasanya tetap sah namun alangkah lebih baiknya apabila kamu memanfaatkan waktu yang ada tersebut untuk mencari pahala seperti membaca Al-Quran dibandingkan tidur.
3. Ghibah/Bergunjing
Melakukan ghibah adalah hal tidak terpuji,dan tentunya akan menimbulkan dosa.
Ghibah atau bergunjing ini memang tidak membatalkan puasa namun akan mebgurangi pahalamu, maka dari itu jangan bergosip ya disaat bulan Ramadhan ataupun bulan lainnya.
4. Berciuman
Untuk sepasang suami-istri juga perlu menahan nafsunya untuk tidak berciuman ataupun membayangkan bersetubuh dengan pasangan hidupmu.
Walaupun berciuman tidak langsung menyebabkan keluarnya air mani, namun ciuman adalah faktor atau langkah awal terpancingnya nafsu syahwat.
5. Berlebihan dalam Berkumur
Disarankan untuk menghindari berlebihan berkumur saat berwudhu karena dikhawatirkan air wudhu dapat tertelan.
Namun, jika air wudhu tidak sengaja tertelan, hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sebaiknya kita tetap memperhatikan kebersihan dan ketelitian saat berwudhu tanpa perlu berlebihan dalam berkumur.
6. Mandi Terlalu Lama
Mandi terlalu lama juga termasuk perbuatan makruh, untuk menghindari hal ini lebih baik kamu mandi secara cepat dan juga tidak berendam.
Baca Juga: Mustajab Dibaca Setelah Shalat Subuh, Simak 7 Amalan Doa Agar Dijauhkan dari Segala Penyakit
7. Puasa Wishal
Puasa Wishal adalah puasa sepanjang hari tanpa jeda untuk berbuka di malam hari.
Padahal orang yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka saat matahari terbenam atau berkumandangnya azan maghrib.
Puasa ini menjadi makhruh beresiko membahayakan tubuh, selain itu dapat mengganggu aktivitas ibadah karena badan menjadi lemas.
8. Mengumpulkan Liur dan Menelannya
Mengumpulkan liur dalam mulut untuk kemudian ditelan juga masuk dalam hal-hal yang makruh dalam puasa Ramadhan.
9. Berenang
Berenang atau berendam menjadi hal yang makhruh pada saat berpuasa karena dapat memungkinkan air masuk kedalam tubuh seseorang, baik lewat hidung, mulut, atau bagian tubuh lainnya.
10. Mencicipi Makanan
Apabila mencicipi makanan tanpa ada keperluan hukumnya adalah makruh.
Namun, apabila mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, hukumnya tidak makruh.
Baca Juga: Cukup Baca Amalan Doa Ini Setelah Wudhu, Kelak Akan Dibukakan 8 Pintu Surga di Akhirat
Dilansir dari tribunsumsel.com, umat muslim perlu mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadhan menjadi makruh hingga batal, seperti mengalami muntah.
Tidak sedikit orang-orang yang bingung dengan hukum muntah pada saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Lantas jika mengalami muntah saat sedang berpuasa Ramadhan, apakah dianggap batal?
Hukum Muntah Saat Berpuasa Ramadhan
Dikutip dari penjelasan Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan.
Batalnya puasa karena muntah, apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Ketentuan tersebut yakni apabila muntah dilakukan dengan sengaja.
Muntah tidak akan membatalkan puasa Ramadan apabila terjadi secara tidak sengaja.
"Seperti kita mengetahui mencium sesuatu itu akan muntah, lalu kita mengambil barang tersebut dan menciumnya yang mengakibatkan bisa muntah," kata Buya Yahya dikutip Tribunsumsel dari kanal youTube Al-Bahja TV.
"Atau dengan sengaja memasukan jari jemari ke dalam mulut dan berusaha agar bisa memuntahkan diri, maka itu akan membatalkan puasa," sambungnya.
Selain itu, ada juga muntah yang tidak sengaja tapi bisa membatalkan puasa.
Perbuatan tersebut yakni, apabila muntah akibat mabuk kendaraan atau mual.
Muntah akibat kondisi tersebut bisa membatalkan puasa, jika kita setelah muntah tidak langsung berkumur-kumur.
Sebab sisa muntah atau ludah tertelan oleh orang tersebut apabila tidak langsung berkumur.
"Ludah memang tidak membatalkan puasa ketika kita menelannya, dengan catatan tidak ada kotoran seperti muntah, karena ludah yang tercampur muntah akan menjadi najis," jelasnya.
Walaupun, kata Buya Yahya, meludah seribu kali, biarpun mulut sudah bersih dari muntah maka itu belum suci.
Karena ludah tidak bisa mensucikan, sehingga jika tertelan jadi batal dan sholat tidak sah.
Sebaiknya setelah muntah kita langsung berkumur dengan air yang suci untuk mensucikan, setelah ludah kita suci kembali maka tidak akan membatalkan puasa ketika tertelan.
Demikian penjelasan mengenai hukum muntuah pada saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar