Perbuatan tersebut yakni, apabila muntah akibat mabuk kendaraan atau mual.
Muntah akibat kondisi tersebut bisa membatalkan puasa, jika kita setelah muntah tidak langsung berkumur-kumur.
Sebab sisa muntah atau ludah tertelan oleh orang tersebut apabila tidak langsung berkumur.
"Ludah memang tidak membatalkan puasa ketika kita menelannya, dengan catatan tidak ada kotoran seperti muntah, karena ludah yang tercampur muntah akan menjadi najis," jelasnya.
Walaupun, kata Buya Yahya, meludah seribu kali, biarpun mulut sudah bersih dari muntah maka itu belum suci.
Karena ludah tidak bisa mensucikan, sehingga jika tertelan jadi batal dan sholat tidak sah.
Sebaiknya setelah muntah kita langsung berkumur dengan air yang suci untuk mensucikan, setelah ludah kita suci kembali maka tidak akan membatalkan puasa ketika tertelan.
Demikian penjelasan mengenai hukum muntuah pada saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (*)