Baca Juga: Cukup Baca Amalan Doa Ini Setelah Wudhu, Kelak Akan Dibukakan 8 Pintu Surga di Akhirat
Dilansir dari tribunsumsel.com, umat muslim perlu mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadhan menjadi makruh hingga batal, seperti mengalami muntah.
Tidak sedikit orang-orang yang bingung dengan hukum muntah pada saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Lantas jika mengalami muntah saat sedang berpuasa Ramadhan, apakah dianggap batal?
Hukum Muntah Saat Berpuasa Ramadhan
Dikutip dari penjelasan Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, muntah saat puasa Ramadan hukumnya bisa membatalkan.
Batalnya puasa karena muntah, apabila seorang umat muslim telah melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Ketentuan tersebut yakni apabila muntah dilakukan dengan sengaja.
Muntah tidak akan membatalkan puasa Ramadan apabila terjadi secara tidak sengaja.
"Seperti kita mengetahui mencium sesuatu itu akan muntah, lalu kita mengambil barang tersebut dan menciumnya yang mengakibatkan bisa muntah," kata Buya Yahya dikutip Tribunsumsel dari kanal youTube Al-Bahja TV.
"Atau dengan sengaja memasukan jari jemari ke dalam mulut dan berusaha agar bisa memuntahkan diri, maka itu akan membatalkan puasa," sambungnya.
Selain itu, ada juga muntah yang tidak sengaja tapi bisa membatalkan puasa.