Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajibkan Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya? Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:13
Ilustrasi salat berjamaah
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Ilustrasi salat berjamaah

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca ( Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

(*)

Source : kemenag.go.id Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x