Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajibkan Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya? Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:13
Ilustrasi salat berjamaah
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Ilustrasi salat berjamaah

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang kewajiban membaca surat Al Fatihah bagi seorang makmum.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang tiga mazhab yang bisa dijadikan referensi untuk permasalahan pembacaan Al Fatihah ini.

Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.

Dikutip Gridhot dari laman resmi Kementerian Agama, surat atau surah Al Fatihah adalah surah yang teragung.

Pasalnya, karena meskipun surat Al Fatihah bukan wahyu pertama yang diterima Nabi SAW, namun ditempatkan di awal surat dari 114 surat yang ter-cover dalam Al-Qur’an.

Surat Al-Fatihah adalah surat yang sangat akrab bagi kaum muslimin karena fungsi dan kedudukannya baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam shalat serta dalam kehidupan sosial keagamaan.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Dikutip Gridhot dari Serambinews, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca ( Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Komedian Kondang Ini Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Komplikasi Jantung, Ginjal, Hati, dan Paru-paru, Permintaan Terakhirnya Bikin Bingung Sang Istri

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca ( Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

(*)

Source : kemenag.go.id Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x