Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspadai Riba, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Soal Hukum Tukar Uang Lebaran

Desy Kurniasari - Minggu, 19 Maret 2023 | 05:13
Cara tukar uang baru untuk lebaran
iStockphoto

Cara tukar uang baru untuk lebaran

Baca Juga: Buya Yahya Menjelaskan, Simak Hukum Muntah Saat Sedang Puasa Ramadhan, Bisa Batal Jika Tak Langsung Lakukan Ini

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x