Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Agung Sebut Perbuatan Penganiayaan Mario Dandy CS Sangat Keji, Ancaman Hukumanya Bakal Melebihi Batas

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 19 Maret 2023 | 17:35
Mario Dandy (kiri), David (kanan). Perubahan kondisi David makin baik setelah 25 hari dirawat, selang dicopot, tangan bergerak stabil.
Instagram @lambee.pedes/Youtube KompasTV

Mario Dandy (kiri), David (kanan). Perubahan kondisi David makin baik setelah 25 hari dirawat, selang dicopot, tangan bergerak stabil.

Awal mula penganiayaan karena Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x