Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Ardhy mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan karena beberapa alasan.
"(Ammar Zoni) tidak terlibat jaringan pengedar narkoba," kata Achmad Ardhy, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (13/3/2023).
Selain itu, Ardhy menyebut Ammar Zoni hanya sebagai pengguna narkoba.
"Pengguna murni," ujar dia.
Adapun Ammar Zoni menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Ardhy menjelaskan, Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi di Lido selama tiga hingga enam bulan.
Tak hanya Ammar Zoni, dua tersangka lainnya yang berinisial M dan RH juga akan menjalani rehabilitasi.
"Ketiga tersangka kami rehab," tutur Ardhy. (*)