"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen itu adalah milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," katanya.
Pembayaran komisi itu disebutkan untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022.
"Berdasarkan catatan perusahaan peruntukannya untuk para Gubernur periode 2018-2022," jelasnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa nominal pencucian uang mencapai Rp 4,4 triliun.
Ia pun menemukan keanehan dalam keuntungan dan komisi yang diberikan dari perusahaan tersebut.
Lalu Iskandar menjelaskan bagaimana cara kerja perusahaan memperoleh keuntungan hingga komisi.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus (Ist)
"Uniknya, perusahaan ini untungnya contoh Rp 100 miliar, tapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu adalah rata-rata Rp 700 miliar," jelasnya
"Jadi setelah akumulasi lima tahun, kami menemukan angka Rp 4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi," bebernya
Ia menyebut terjadi mal administrasi atau manajemen keliru perusahan tersebut.
Hingga Iskandar menemukan bahwa uang tersebut teralokasikan dalam bentuk bisnis seperti yang disebutkan sebelumnya.