Gridhot.ID - Setelah bebas dari penjara atas kasus prostitusi online pada Juni 2022 lalu, artis Cynthiara Alona kembali berurusan dengan hukum.
Cynthiara Alona dilaporkan oleh mantan kuasa hukumnya, Fitriyanti Dian ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2033).
Melansir WartaKotalive.com, Cynthiara Alona dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik.
Fitriyanti Dian mengatakan ia melaporkan Alona ke polisi setelah 2 pekan somasinya tidak ditanggapi dengan baik.
Somasi dilayangkan karena Fitriyanti tak terima dituduh mencuri barang-barang Alona, sewaktu kliennya itu mendekam dipenjara.
"Hari ini saya melaporkan Alona karena sudah menuduh saya tanpa bukti mengambil barang-barangnya tanpa izin atau dianggap seperti maling," kata Fitriyanti di Polda Metro Jaya, usai membuat laporan didampingi tim kuasa hukum.
Laporan Fitriyanti kepada Alona diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/383/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fitriyanti menganggap tuduhan Alona kepada dirinya yang dianggap sebagai maling, dirasa sangat merendahkan profesinya sebagai advokat.
"Laporan ini saya mewakili profesi advokat yang merasa direndahkan atas ucapan Alona bersama tim kuasa hukumnya, yang sudah menuduh saya tanpa izin," ucapnya.
Fitriyanti memastikan akan meneruskan laporannya kepada Alona sampai meja hijau, karena sakit hati dituduh mengambil barang tanpa izin.
"Karena sampai detik ini, Alona dan kuasa hukumnya itu tidak bisa membuktikan apakah saya benar mengambil barang tanpa izin atau tidak. Karena kenyataannya, semua ada bukti dan saksi saat saya diminta mengambil barang Alona di rumahnya," jelasnya.