Dengan putus asa, orang Yahudi itu kemudian menawarkan setengah sumur lainnya, yang kemudian dibeli Utsman bin Affan seharga 20.000 dirham.
Beberapa tahun kemudian, seorang pria menawar ingin membeli sumur itu, tapi Utsman bin Affan menolaknya.
Utsman bin Affan mengatakan bahwa dia telah ditawari lebih banyak.
Pria itu terus meningkatkan tawarannya. Utsman pun terus menolak dengan alasan bahwa dia telah ditawari lebih banyak.
Bingung, pria itu bertanya siapa yang telah menawarkan begitu banyak sertya berapa banyak yang telah ditawarkan.
Utsman mengatakan, "Allah telah menawarkan sepuluh kali hadiah untuk amal yang diberikan kepada umat Islam".
Sumur itu terus diwakafkan untuk penggunaan gratis umat Islam, hingga dan setelah kematian Usman, tetapi ceritanya belum berakhir.
Pada masa Dinasti Ummayyah, sumur dan tanah sekitarnya (masih atas nama Utsman bin Affan karena itu amal dan tidak diwariskan) diwakafkan untuk digunakan secara cuma-cuma oleh umat Islam.
Pohon kurma tumbuh di tanah tersebut, dari waktu ke waktu semakin banyak. Kurma yang dipanen diberikan untuk amal atas nama Utsman bin Affan. Itu berlanjut selama masa periode Abbassid dan seterusnya.
Kemudian, dalam sejarah Arab Saudi sekarang, diputuskan untuk menatanya menjadi perkebunan modern. Uang hasil perkebunan itu dibagi menjadi dua bagian, setengahnya untuk disumbangkan, terutama kepada para janda dan yatim piatu, setengahnya lagi disimpan di rekening bank atas nama Utsman bin Affan untuk diinvestasikan kembali.
Sejumlah uang diinvestasikan untuk membeli tanah di sekitar Masjid an Nabawi di Madinah. Ini dikembangkan menjadi hotel dan akomodasi bagi pengunjung masjid. Sesuai kesepakatan, setengah dari pendapatan juga diberikan sebagai amal, sementara setengahnya dikirim ke rekening untuk diinvestasikan kembali.
Baca Juga: Talbinah si 'Tepung Gandumnya Nabi', Bisa Dikonsumsi untuk Atasi Asam Lambung Tinggi
Saat ini, pencairan dari amal ini, yang dimulai oleh sahabat nabi yang saleh, Usman bin Affan, mencapai lebih dari 50 juta SR setiap bulan.
Sumur itu sekarang dikenal sebagai Bi'ir Utsman atau Bi'ir Rummah. Satu perbuatan amal yang telah mendapatkan imbalan pemberinya selama lebih dari 14 abad.
Separuh dari pendapatan didistribusikan di antara orang miskin dan yatim piatu oleh Menteri Wakaf Arab Saudi, sementara separuh lainnya disimpan di rekening banknya untuk tujuan amal di masa depan. (*)
Source | : | observerbd.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar