Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum pakai obat tetes mata saat puasa.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan hukum tentang memasukkan obat-obatan ke tubuh saat puasa.
Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.
Dikutip Gridhot dari Ditjen POM, obat tetes mata merupakan sediaan steril yang dapat berupa larutan ataupun suspense, digunakan untuk mata dengan cara meneteskan obat pada selaput lendir mata di sekitar kelopak mata dan bola mata.
Obat tetes mata ini bisa dipakai untuk mengatasi iritasi atau bahkan alergi yang disebabkan ha-hal lain.
Tetes mata diteteskan ke area bola mata yang kemudian masuk ke dalam bagian tubuh tersebut.
Lalu apakah hal tersebut menyebabkan puasa batal?
Dikutip Gridhot dari video Youtube Ustadz Abdul Somad Official pada 18 April 2020, sang pendakwah menyatakan menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
"Apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?" Tanya seseorang yang dibacakan oleh Ustaz Abdul Somad.
"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa,obat tetes telinga tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Ustaz Abdul Somad kemudian menegaskan hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah ketika memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yaitu tenggorokan dan masuk ke lambung.