Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Guru Swasta Diperbolehkan Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2023 dengan Syarat Tambahan Ini

Septia Gendis - Selasa, 28 Maret 2023 | 16:13
Ilustrasi PPPK Guru 2023.
Kompas.com

Ilustrasi PPPK Guru 2023.

GridHot.ID - Pendaftaran PPPK Guru 2023 sangat dinantikan para calon pelamar.

Apalagi, kabarnya di tahun 2023 akan ada banyak sekali kuota formasi yang dibuka untuk PPPK Guru 2023 dan PPPK Kesehatan 2023.

Untuk PPPK Guru 2023 diinformasikan akan dibuka secara besar-besaran.

Menteri PANRB juga sudah meminta Pemerintah atau instansi daerah untuk mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 dengan batas waktu hingga 30 April 2023.

Bahkan, di tahun ini diprediksi untuk kuota formasi PPPK Guru 2023 mencapai angka 580.202 untuk penempatan di instansi daerah.

Untuk itu, bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Kemendikbud Ristek menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.

Dimana Guru Swasta berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.

Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.

”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.

Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Pengumuman Final PPPK Guru 2022 Akan Dikeluarkan pada 9 April Mendatang, Tetap Pantau SSCASN Secara Berkala

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x