Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.
Dimana penerimaan PPPK Guru 2023 ini terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.
Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
Lalu, pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Kemudian pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Guru Swasta dapat melamar di kategori Pelamar Umum (P4) dengan ketentuan tersebut.
Di lansir Kompas.id jadwal pendaftaran akan dibuka dikurun Mei atau Juni.