GridHot.ID - Pendaftaran PPPK Guru 2023 sangat dinantikan para calon pelamar.
Apalagi, kabarnya di tahun 2023 akan ada banyak sekali kuota formasi yang dibuka untuk PPPK Guru 2023 dan PPPK Kesehatan 2023.
Untuk PPPK Guru 2023 diinformasikan akan dibuka secara besar-besaran.
Menteri PANRB juga sudah meminta Pemerintah atau instansi daerah untuk mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 dengan batas waktu hingga 30 April 2023.
Bahkan, di tahun ini diprediksi untuk kuota formasi PPPK Guru 2023 mencapai angka 580.202 untuk penempatan di instansi daerah.
Untuk itu, bagi Anda para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik.
Kemendikbud Ristek menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.
Dimana Guru Swasta berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.
Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.
”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut menjadi syarat tambahan yang diperuntukkan bagi Guru Swasta yang masuk dalam kategori P4 atau umum pada PPPK Guru 2023.
Dimana penerimaan PPPK Guru 2023 ini terdapat empat kategori yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan.
Lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022
Lalu, pelamar prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Kemudian pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Guru Swasta dapat melamar di kategori Pelamar Umum (P4) dengan ketentuan tersebut.
Di lansir Kompas.id jadwal pendaftaran akan dibuka dikurun Mei atau Juni.
Nah bagi anda yang akan melamar PPPK Guru 2023 perhatikan kualifikasi yang dibutuhkan tersebut.
(*)