GridHot.ID - Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang perdana itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans.
Tak lupa ia mengenakan peci dan masker berwarna putih.
Melansir Kompas.com, sidang perdana tersebut dipimpin oleh Boedi Haryantho selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.
Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, juga diikuti pembacaan eksepsi dari pihak pengacara Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang, salah satu pengacara Ferry Irawan, seusai sidang mengatakan, dakwaan tersebut tidak sah secara syarat formil maupun materiil.
Salah satu yang disorotinya adalah hasil visum dari RS Bhayangkara perihal luka Venna Melinda yang tidak menghalangi pekerjaan.
"Maka kalau tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang dipakai pasal 44 ayat 4," ujar Jeffry kepada awak media, Senin (27/3/2023).